Archive for the ‘Manajemen Layanan Khusus’ Category

Salah satu aktivitas dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah  adalah mencatat semua perlengapan yang dimiliki oleh sekolah. Lazimnya, kegiatan pencatatan semua perlengkapan itu disebut dengan istilah inventarisasi perlengkapan pendidikan. Kegiatan tersebut merupakan suatu proses yang berkelanjutan. Secara definitif, inventarisasi adalah pencatatan dan penyusunan daftar barang milik negara secara sistematis, tertib, teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan atau pedoman yang berlaku. Inventarisasi sarpras pendidikan adalah kegiatan pencatatan semua sarana prasarana dan merupakan suatu proses berkelanjutan, barang milik negara. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep. 225/MK/V/4/1971 barang milik negara adalah berupa semua barang yang berasal atau dibeli dengan dana yang bersumber, baik secara keseluruhan atau sebagaian, dari Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) ataupun dana lainnya yang barang-barangnya di bawah penguasaan pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun daerah otonom, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

Landasan hukum yang mendasari kegiatan inventarisasi perlengkapan sekolah, yaitu

  1. Intruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 1971, tertanggal 30 Maret 1991
  2. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep. 225/MK/V/4/197, tertanggal 13 April 1971
  3. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 1971, tertanggal 23 Oktober 1971
  4. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4/M/1980, tertanggal 24 Mei 1980

(lebih…)

Manajemen berasal dari kata to manage yang berarti pengelola. Pengelolaan dilakukan melalui proses dan dikelola berdasarkan urutan dan fungsi fungsi manajemen itu sendiri. Manajemen adalah melakukan pengelolaan sumberdaya yang dimiliki oleh sekolah atau rganisasi yang diantaranya adalah manusia, uang, metode, material, mesin dan pemasaran yang dilakukan dengan sistematis dalam suatu proses (Rohiat,2010). Manajemen merupakan proses pendayagunaan semua sumber daya dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Bafadal: 2003).

Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan; alat; media (KBBI ctkn I, 1988). Sarana pendidikan menurut Bafadal adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabotan yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah.

Prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah (Bafadal, 2003). Untuk prasarana sendiri merupakan alat yang tidak secara langsung yang bertujuan untuk pencapaian suatu tujuan.
(lebih…)

Visi : Dengan perpustakaan berbasis digital, prestasi unggul membangun kualitas pendidikan.

Misi:

  1. Meningkatkan kualitas sekolah dalam ilmu pengetahuan serta teknologi berwawasan global.
  2. Mengembangkan pemanfaatan perpustakaan berbasis digital.
  3. Menciptakan motivasi belajar peserta didik dengan perangkat digital.

Deskripsi:

Manajemen perpustakaan digital di sekolah merupakan suatu usaha yang dapat menumbuhkan motivasi belajar peserta didik dalam memperoleh pengetahuan secara teknologi. Kualitas atau mutu pendidikan tidak bisa diperoleh dengan instan. Dalam memperoleh sebuah kualitas pendidikan perlunya perencanaan yang matang terlebih dahulu. Implementasi program perpustakaan digital terhadap kegiatan belajar mengajar dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam upaya pencapaian tujuan pengajaran. Tujuan pengajaran yang dirumuskan dengan baik dan benar, selayaknya diupayakan pencapaiannya secara maksimal. Pemaksimalan pencapaian tujuan pengajaran tersebut dapat dilakukan antara lain dengan penyediaan dan pelayanan perpustakaan  yang memadai. Dengan adanya pengelolaan perpustakaan digital yang lebih maju akan membantu siswa dalam pengaksesan sumber buku yang dicari dengan mudah, sehingga siswa dapat memenuhi keinginanya dengan cepat dan mudah.

(lebih…)